IF48 - Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) siap
menjalankan kembali Kompetisi ISL dan beberapa turnamen lain setelah
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menpora
Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan PSSI.
Komite Eksekutif PSSI, seperi dilansir tim media PSSI di Jakarta, Rabu,
telah memerintahkan seluruh jajaran di bawahnya untuk menginstruksikan
PT Liga Indonesia agar mempersiapkan dan menyusun tahapan pelaksanaan
Kompetisi ISL dan Divisi Utama musim kompetisi 2015/16 yang rencananya
digelar pada Oktober 2015, sekaligus menyiapkan turnamen pramusim
sebagai bagian dari persiapan agenda kompetisi.
PSSI juga akan meneruskan kembali program Football Development sebagai
bagian inti dari pembinaan dan pengembangan sepak bola Indonesia yang
meliputi agenda pendidikan dan pelatihan teknik, pengembangan anggota
PSSI, serta peningkatan infrastruktur.
Selanjutnya, menyiapkan dan menyusun kembali jadwal kompetisi amatir dan
kelompok umur untuk musim kompetisi 2015/2016 meliputi Liga Nusantara,
Piala Soeratin, dan U-15 Nasional.
Kemudian PSSI akan menyiapkan pembentukan ofisial tim nasional dan
program pemusatan latihan dengan menyesuaikan kalender kegiatan tim
nasional.
Yang terakhir, melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait
dan Kepolisian RI sebagai bagian dari rencana program dan kegiatan PSSI.
Komite Eksekutif PSSI juga menyikapi keputusan PTUN ini sebagai momentum
yang tepat untuk mengakhiri segala bentuk aktifitas yang
kontraproduktif terhadap sepak bola Indonesia seperti telah disarankan
oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Pimpinan DPR RI, Komisi X DPR RI,
dan Komnas HAM, serta masyarakat sepak bola Indonesia.
Oleh karena itu, Komite Eksekutif PSSI mengimbau kepada Menpora untuk
menyikapi putusan PTUN dengan bijak. Bahwa keputusan tersebut bukanlah
soal menang atau kalah, tetapi sekali lagi sebagai momentum untuk
mengakhiri segala bentuk aktifitas yang kontraproduktif terhadap sepak
bola nasional untuk kemudian dapat ditindaklanjuti dengan menemukan
formulasi yang tepat dalam bingkai sinergitas demi membangun sepak bola
Indonesia yang lebih baik.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN yang dipimpin oleh Hakim Ujang Abdullah
memutuskan bahwa SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga
keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, penerbitan SK tersebut telah
bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik di antaranya
asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.
Dalam amar putusannya hakim juga memerintahkan Kemenpora sebagai pihak tergugat untuk segera mencabut SK tersebut.
Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu.
Namun, atas putusan tersebut Kemenpora menyatakan akan mengajukan banding dalam 14 hari mendatang.
No comments:
Post a Comment