Thursday 7 May 2015

PSSI Beberkan Kronologi Kisruh Sepakbola Nasional Yang Disebabkan Oleh Kemenpora

Logo resmi PSSI.
IF48 - Kisruh antara PSSI-Kemenpora semakin memanas. Berawal dari munculnya petisi untuk membekukan PSSI dari Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) yang notabene adalah corong kubu Jenggala, hingga berakhir pada pembekuan PSSI oleh Kemenpora yang sangat kontroversial dan cacat hukum. Berikut ini kronologi terkait kisruh PSSI yang disebabkan oleh arogansi Kemenpora:
  1. Tanggal 17 Maret 2013, FIFA melalui AFC berhasil menyatukan dualisme federasi dan kompetisi di Indonesia, setelah mengalami konflik sejak tahun 2010, yang ditandai dengan lahirnya breakaway league yang dinamai Liga Primer Indonesia (LPI). 
  2. Sejak April 2013, PSSI telah melakukan unifikasi kompetisi dan penataan kembali organisasi. PSSI melunasi semua hutang-hutang kepada pihak ketiga yang dilakukan kepengurusan sebelumnya. PSSI menjalin kerjasama dengan Universitas Indonesia, konsultan internasional Deloitte dan auditor independen untuk memastikan organisasi berjalan baik.
  3. Di bulan Desember 2013, FIFA menyatakan PSSI telah berada di track yang baik, ditandai dengan untuk pertama kalinya, sepakbola Indonesia menerima program FIFA Goal Projects dan FIFA Performance Program. Disusul kemudian program Financial Assistance Program.
  4. Selama kurun waktu April 2013 hingga Desember 2014, PSSI telah menjalankan semua program Tim Nasional di level Senior, U23, U21, U19, U17 dan Wanita. PSSI juga menjalankan program Member Development dengan menggulirkan program asistensi untuk Asosiasi Provinsi. PSSI juga menggelar kursus pelatih lisensi A, B dan C sesuai standar AFC dan memulai program Football Development dengan fokus di tataran grass root. 
  5. Dalam Kompetisi, PSSI melalui operator kompetisi Liga Indonesia terus melakukan peningkatan kualitas kompetisi dengan meningkatkan dua aspek utama, sport dan bisnis. Aspek sport dilakukan dengan implementasi standarisasi club licensing, sedangkan aspek bisnis dilakukan dengan memperluas potensi sponsor dan broadcast. Kerja keras ini dilakukan untuk recovery kualitas kompetisi setelah mengalami masa suram di era dualisme tahun 2010-2013.
  6. Tanggal 10 Desember 2014, Menteri Pemuda dan Olahraga di acara Mata Najwa menyatakan akan memperhatikan aspirasi kelompok suporter yang menginginkan PSSI dibekukan menyusul adanya insiden “sepakbola gajah” antara klub PSS vs PSIS. 
  7. PSSI melalui Komisi Disiplin menghukum semua pelaku sepakbola yang sesuai kode disiplin PSSI terbukti terlibat dalam insiden pertandingan klub PSS vs PSIS tersebut.
  8. Di bulan Desember 2014, Menpora membentuk gugus tugas Tim Sembilan. 
  9. Sejak dibentuk, Tim Sembilan menyampaikan pendapat negatif dan destruktif terhadap PSSI melalui media massa. Salah satunya menyebut PSSI sebagai sarang koruptor, PSSI tempat mafia bola, kompetisi ISL diduga sebagai tempat money laundry. Bahkan menyatakan akan mengamputasi PSSI dan membatalkan Kongres pemilihan Komite Eksekutif PSSI di Surabaya. Semua tuduhan yang dilontarkan melalui media massa tersebut tidak satupun dibuktikan kebenarannya. 
  10. Tanggal 6 Januari 2015, BOPI meminta kelengkapan sejumlah data pemain dan klub peserta kompetisi ISL ke Liga Indonesia dengan dalih untuk dilakukan verifikasi kelayakan peserta kompetisi
  11. Tanggal 15 Januari 2015, Komisi X DPR RI memanggil PSSI dalam RDPU. Komisi X mengapresiasi laporan kinerja PSSI termasuk sanksi PSSI terhadap para pelaku sepakbola yang sesuai kode disiplin PSSI terbukti terlibat dalam insiden pertandingan klub PSS vs PSIS. 
  12. Tanggal 18 Februari 2015, jadwal kick-off ISL terpaksa ditunda setelah BOPI mengeluarkan surat nomor 020/BOPI/KU/II/2015 yang menolak memberi rekomendasi dan meminta kepolisian untuk tidak mengeluarkan izin kegiatan pertandingan ISL. 
  13. Penolakan BOPI tersebut disebutkan dalam suratnya dikarenakan data-data klub yang diminta oleh BOPI belum lengkap.
  14. PSSI melaporkan kepada FIFA mengenai penundaan kick-off ISL akibat penolakan BOPI memberi rekomendasi kepada kepolisian. 
  15. Tanggal 19 Februari 2015, FIFA bersurat ke PSSI terkait penundaan kick-off ISL. Dikatakan FIFA dalam suratnya agar PSSI menolak segala upaya campur tangan BOPI dalam verifikasi klub peserta kompetisi, karena FIFA melarang adanya pihak di luar PSSI melakukan verifikasi dan penentuan peserta kompetisi.
  16. Liga Indonesia melakukan jadwal ulang, dan kick-off dilakukan pada 4 April 2015.
  17.  Tanggal 20 Februari 2015, 18 Klub ISL peserta Kompetisi ISL-QNB menyampaikan Deklarasi Bandung, yang isinya menolak intervensi BOPI yang telah melakukan abuse of power terhadap sepakbola Indonesia dan meminta Presiden Joko Widodo mengambil tindakan atas kebijakan dan keputusan Menpora.
  18. Tanggal 23 Februari 2015, PSSI melalui surat nomor 201/UDN/127/11-2015 menyampaikan kepada Presiden RI dan Ketua DPR-RI mengenai perkembangan situasi sepakbola Indonesia terkait dengan kebijakan Menpora.
  19. Selama bulan Maret, BOPI melalui media massa menyatakan masih banyak klub ISL yang tidak layak mengikuti kompetisi. Bahkan disebut ada 6 klub masuk kategori D (tidak layak).
  20. Tanggal 26 Maret 2015, Komisi X DPR-RI memanggil PSSI, PT. Liga Indonesia, dan BOPI dalam RDPU. Agenda persiapan kick-off kompetisi ISL-QNB tanggal 4 April. Disepakati kompetisi ISL-QNB diikuti 18 klub. Terhadap 6 klub yang menurut BOPI belum layak, diminta untuk memenuhi persyaratan sambil berjalan hingga tengah musim kompetisi.
  21. Setelah RDPU dengan Komisi X, BOPI tetap menyatakan bahwa 6 klub tidak layak berkompetisi di ISL. Dikatakan ketua umum BOPI, keputusan RDPU dengan Komisi X tidak mengikat dan bukan kemauan BOPI. 
  22. Tanggal 1 April 2015, Ketua Umum PSSI, Sekjen dan sejumlah anggota Komite Ad-Hoc Sinergi PSSI bertemu Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Istana Wapres. Disampaikan tentang PSSI dan adanya hambatan kompetisi oleh BOPI dan Kemenpora. Wapres meminta kepada Menpora untuk tidak mencampuri urusan kompetisi cabang olahraga, dan memerintahkan secara lisan agar kompetisi tetap digelar dengan 18 klub peserta dan kick-off tanggal 4 April.
  23. Atas perintah Wapres, keputusan BOPI tiba-tiba berubah. Dari 6 klub yang dinyatakan tidak layak, tiba-tiba menjadi 2 klub yang tidak layak. Yaitu Arema dan Persebaya, dengan alasan yang sama sekali baru, yakni adanya kelompok lain yang mengaku juga mengelola Arema dan Persebaya alias dualisme kepengurusan. Alasan ini sebelumnya tidak pernah ada dan tidak pernah disebutkan dalam verifikasi awal oleh BOPI. 
  24. Tanggal 1 April 2015, BOPI melalui surat nomor: SB.012/BOPI/KU/IV/2015 menerbitkan rekomendasi kompetisi ISL-QNB hanya dengan 16 klub peserta. Tidak dituliskan Arema dan Persebaya dalam surat tersebut.
  25. Tanggal 1 April 2015, BOPI melalui surat nomor: SB.012/BOPI/KU/IV/2015 menerbitkan rekomendasi kompetisi ISL-QNB hanya dengan 16 klub peserta. Tidak dituliskan Arema dan Persebaya dalam surat tersebut.
  26. Klub peserta kompetisi ISL-QNB meminta PSSI dan Liga Indonesia untuk tetap menjalankan kompetisi dengan 18 klub, bukan 16 klub. Klub peserta ISL-QNB menolak alasan pencekalan Arema dan Persebaya oleh BOPI yang nyata-nyata dan mengada-ada, mengingat tidak ada dualisme kepengurusan terhadap dua klub tersebut. Apalagi Arema telah beberapa kali mengikuti AFC Cup di tingkat Asia dan lolos verifikasi AFC.
  27. Tanggal 4 dan 5 April 2015, Arema dan Persebaya tetap menjalani kompetisi.
  28. Tanggal 6 April 2015, RDPU Komisi X DPR-RI dengan Menpora kembali menghasilkan keputusan agar 2 klub, Arema dan Persebaya dipersilahkan mengikuti kompetisi menyelesaikan dualisme (menurut versi BOPI) hingga tengah musim kompetisi.
  29. Tanggal 8 April 2015, Menpora melalui surat nomor 01133/Menpora.Set/IV/2015, yang ditandatangani sekretaris Menpora, mengeluarkan teguran kepada PSSI dengan dalil ketidakpatuhan PSSI terhadap peraturan perundang-undangan karena dalam kompetisi ISL-QNB klub Arema dan Persebaya tetap melangsungkan pertandingan. Atas surat teguran tersebut, Menpora akan menjatuhkan sanksi administratif kepada PSSI selambat-lambatnya 7 hari sejak teguran tersebut diluncurkan.
  30. Tanggal 9 April 2015, BOPI melalui surat nomor 051/BOPI/KU/IV/2015, mengeluarkan surat larangan bertanding baik kandang maupun tandang terhadap dua klub peserta kompetisi ISL-QNB, yakni Arema dan Persebaya. 
  31. Beredar di media sosial, file berita tahun 2014, yang bersumber dari website PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dan media online wartaharian.co yang mengindikasikan adanya janji politik Imam Nahrawi semasa kampanye Pemilu Legislatif di Dapil Jawa Timur I (Surabaya-Sidoarjo) dengan suporter Bonek Persebaya 1927. Yakni pada Kamis, 27 Maret 2014 dari website resmi PKB dengan judul "Bonek sepakat menangkan Imam Nahrawi" dan juga pada Jumat, 31 Oktober 2014 dari media online wartaharian.co dengan judul "Menpora: Persebaya 1927 Bakal Kembali ke ISL"
  32. Tanggal 10 April 2015, FIFA bersurat kepada Menpora sebagai jawaban atas surat Menpora tertanggal 2 April 2015 yang menjelaskan tentang BOPI dan keputusan Kemenpora terhadap kompetisi ISL-QNB. Dijelaskan FIFA dalam suratnya bahwa FIFA menolak segala campur tangan Kemenpora dan BOPI dalam menentukan klub-klub peserta kompetisi. Dijelaskan FIFA bila Kemenpora dan BOPI tidak menarik diri dari intervensi, maka FIFA akan menjatuhkan sanksi kepada Indonesia.
  33. Tanggal 12 April 2015, PSSI menyetujui proposal Liga Indonesia untuk menghentikan sementara kompetisi ISL-QNB dengan alasan adanya hambatan dan gangguan melalui sejumlah pemberitaan dan atas adanya surat larangan dari BOPI terhadap peserta kompetisi Arema dan Persebaya untuk bertanding. Liga Indonesia meminta Komite Eksekutif PSSI hasil KLB di Surabaya untuk mengambil sikap atas hal tersebut.
  34. Tanggal 15 April 2015, Sekjen PSSI menjawab surat teguran dimaksud di atas, dan menjelaskan bahwa PSSI untuk menghentikan sementara kompetisi ISL-QNB per tanggal 12 April 2015 dan akan memutuskan sikap setelah Kongres PSSI di Surabaya.
  35. Tanggal 15 April 2015, Menpora melalui surat nomor 01286/Menpora/IV/2015 yang ditandatangani Sekretaris Menpora mengeluarkan surat teguran tertulis ke-II atas ketidakpatuhan PSSI terhadap peraturan perundang-undangan. Disebutkan bahwa PSSI belum secara konkret dan nyata melarang Arema dan Persebaya untuk mengikuti kompetisi. Teguran ke-II tersebut diberi tenggat waktu 1x24 jam. 
  36. Tanggal 16 April 2015, PSSI tidak pernah menerima surat teguran ke-III. Tetapi disampaikan oleh Deputi Kemenpora bahwa surat teguran ke-III telah diluncurkan dan diberi tenggat 1x24 jam kepada PSSI untuk melarang Arema dan Persebaya untuk mengikuti kompetisi.
  37. Tanggal 18 April 2015, Kongres Luar Biasa PSSI di Surabaya berjalan dengan baik dan lancar. Kongres berhasil memilih Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan anggota Komite Eksekutif PSSI masa bakti 2015-2019. Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti dipilih 92 dari 106 voter peserta kongres. 
  38. Melalui media online tanggal 18 April 2015 dan media cetak tanggal 19 April 2015, PSSI mengetahui bahwa Menpora mengeluarkan surat nomor 01307 tahun 2015 teranggal 17 April 2015, tentang pengenaan sanksi administratif berupa kegiatan keolahragaan PSSI tidak diakui. 
  39. Surat tertanggal 17 April 2015, yang kemudian dikenal dengan istilah surat pembekuan PSSI tersebut tidak pernah dikirimkan ke kantor PSSI. Terbukti tidak ada satupun surat melalui faksimil atau kurir yang diterima kantor PSSI.
  40. Surat tertanggal 17 April 2015, yang kemudian dikenal dengan istilah surat pembekuan PSSI tersebut dituliskan bahwa seluruh kegiatan PSSI tidak diakui oleh pemerintah. 
  41. Tanggal 20 April 2015, Menpora melalui surat nomor 01386/Menpora/IV/2015, meminta Kepala Kepolisian RI untuk tidak melakukan pelayanan dan fasilitas kepada kepengurusan PSSI dan seluruh kegiatan keolahragaannya sampai dengan terpilih kepengurusan yang kompeten (Menurut Kemenpora). 
  42. Surat kepada Kapolri tersebut juga menyebutkan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan yang dihasilkan oleh PSSI termasuk keputusan hasil Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun pihak-pihak lain yang terkait. 
  43. Tanggal 20 April 2015, Komisi X DPR RI mengundang PSSI dan klub peserta Kompetisi ISL-QNB dalam RDPU dengan agenda pembekuan PSSI. Dengan hasil rapat Komisi X menyesalkan kebijakan Menpora terhadap PSSI yang tertuang dalam Keputusan Menpora nomor 01307 Tahun 2015 tentang sanksi administratif atau dikenal dengan istilah pembekuan PSSI. Komisi X juga mendukung langkah-langkah yang diambil PSSI demi menyelamatkan sepakbola Indonesia. Komisi X akan melakukan rapat kerja dengan Menpora untuk meminta penjelasan terkait kebijakan tersebut. 
  44. Tanggal 20 April 2015, AFC menyampaikan surat ucapan selamat kepada La Nyalla Mahmud Mattalitti atas terpilihnya sebagai Ketua Umum PSSI/President of FAI pada KLB PSSI 18 April 2015 di Surabaya.
  45. Tanggal 20 April 2015, Ketua Umum PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti didampingi sejumlah anggota Komite Eksekutif mendatangi kantor Kemenpora untuk bertemu Menpora. Namun niat baik tersebut tidak terlaksana karena Menpora tidak berada di tempat. (note: upaya ini dilakukan dua kali di waktu yang berbeda). 
  46. Tanggal 21 April 2015, Ketua Umum PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti audiensi dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Puan Maharani, untuk menyampaikan update perkembangan situasi sepakbola Indonesia menyusul kebijakan dan keputusan Menpora yang menjatuhkan sanksi administratif kepada PSSI. Menko mendukung langkah PSSI untuk menempuh jalur hukum ke PTUN dan berjanji akan memanggil Menpora terkait hal tersebut. 
  47. Tanggal 22 April 2015, PSSI mendaftarkan gugatan PTUN atas keputusan Menpora nomor 01307 tahun 2015 teranggal 17 April 2015, tentang pengenaan sanksi administratif berupa kegiatan keolahragaan PSSI tidak diakui.
  48. Tanggal 23 April 2015, Menpora melalui surat nomor 01482/Menpora/IV/2015 yang ditandatangani Sekretaris Menpora menyampaikan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk tidak memberikan pelayanan dan fasilitasi berupa prasarana dan sarana olahraga kepada PSSI dan/atau PT Liga Indonesia dalam mendukung penyelenggaraan kompetisi ISL yang rencananya akan dilanjutkan pada tanggal 25 April 2015. 
  49. Tanggal 23 April 2015, PSSI melalui surat nomor 537/UDN/374/IV-2015, menyampaikan kepada Kepala Kepolisian RI tentang layanan perizinan kegiatan sepakbola. Dijelaskan bahwa sesuai amanat UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pasal 51 (2), Pasal 1 (25), dan Pasal 29, menempatkan induk cabang olahraga sepakbola yaitu PSSI sebagai satu-satunya institusi yang berhak mengadakan kegiatan kompetisi dan mengajukan permohonan perizinan. 
  50. Tanggal 28 April 2015, PSSI melalui surat nomor 549/UDN/380/IV-2015, menyampaikan kepada Menpora Imam Nahrawi tentang situasi sepakbola Indonesia yang sudah diambang sanksi FIFA. Untuk itu PSSI meminta agar Menpora mencabut surat Menpora nomor 01307 Tahun 2015 tentang sanksi administratif. 
  51. Tanggal 2 Mei 2015, Komite Eksekutif PSSI menggelar rapat dan memutuskan menghentikan seluruh kegiatan kompetisi tahun 2015 dan dinyatakan selesai karena PSSI mengalami keadaan force majeure atas sanksi administratif yang dikeluarkan Menpora. Atas hal tersebut, semua kewajiban terhadap pihak ketiga batal akibat dampak dari kebijakan dan keputusan Menpora tersebut.
  52. Tanggal 4 Mei 2015, Kemenpora melalui media massa tetap menyatakan akan membentuk tim transisi yang bertugas memutar kompetisi dan mengambil alih kewenangan PSSI untuk kemudian menyusun kepengurusan PSSI yang baru. 
  53. Tanggal 5 Mei 2015, PSSI menerima surat dari FIFA yang isinya memberi deadline suspension (sanksi) dari FIFA terhadap sepakbola Indonesia hingga tanggal 29 Mei 2015 untuk memastikan bahwa Menpora menarik diri atau membatalkan upaya intervensi dengan membentuk tim transisi untuk mengambil alih kewenangan PSSI. Atas diterimanya surat tersebut, Ketua Umum PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan langsung copy surat FIFA tersebut ke Kemenpora, KONI dan KOI.
Kesimpulannya, semua pelaku sepakbola, khususnya mereka yang memahami dan mengerti hakekat organisasi sepakbola menyatakan satu pendapat yang sama: Apa dan dimana salah PSSI? Karena memang tidak ada jawaban atas pernyataan tersebut.

No comments:

Post a Comment