Tuesday, 14 April 2015

Mahfudin Nigara Tantang Debat Imam Nahrawi Soal Sepakbola Nasional

Hasil gambar untuk Mahfudin Nigara 
IF48 - Kondusifitas sepak bola Indonesia kian kritis. Ketika harapan PSSI untuk duduk bersama Kemenpora dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) belum berbalas, Kemenpora justru menggaris bawahi kemungkinan jatuhnya sanksi untuk PSSI pekan ini.

Sebelumnya, sebagai buntut tetap bermainnya Arema dan Persebaya mengikuti ISL atau QNB League 2015, Kemenpora melayangkan surat teguran pada PSSI, Rabu lalu (8/4). Dalam surat teguran itu, PSSI dianggap melanggar keputusan BOPI. Kemenpora meminta PSSI memerintahkan Arema dan Persebaya segera melaksanakan keputusan BOPI terkait syarat legalitas klub dalam waktu tujuh hari sejak teguran tertulis itu.

Tentu saja hal ini membuat PSSI dan 18 klub ISL berang. Salah satu anggota Tim Sinergis Ad-hoc PSSI yang sekaligus komentator tinju di TVOne, Mahfudin Nigara, mencoba menantang Menpora untuk berdiskusi.

"Kami tantang Kemenpora melakukan pertemuan agar semua masalah bisa dibicarakan dan dicari jalan keluarnya. Gelar debat terbuka misalnya," kata salah satu anggota Komite Sinergi, Mahfudin Nigara, di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Namun, dia mengakui bahwa pihaknya belum melayangkan surat resmi kepada Kemenpora untuk pertemuan. "Seharusnya, Kemenpora saja yang memanggil kami tanpa surat menyurat. Kemenpora punya hak untuk itu," jelas Nigara.

Sebelumnya, konflik sepak bola nasional kian panas ketika Kemenpora melalui BOPI berikap keras atas masih diikutkannya Persebaya dan Arema pada kompetisi ISL/QNB League. Padahal, BOPI dan Kemenpora tidak merekomendasikan kedua klub itu untuk mengikuti kompetisi. Persebaya dan Arema disebut masih terkendala aspek legalitas, bahkan dikatakan dalam sengketa.

Seiring dengan itu, Komite Eksekutif (Exco) PSSI memutuskan menunda kompetisi sejak 12 April 2015 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan penundaan diambil karena PSSI ingin menemukan jalan keluar terkait polemik ini. 

No comments:

Post a Comment