Wednesday 4 November 2015

Terkait Hak Paten Persebaya. PN Surabaya Tolak Gugatan Kubu Saleh-Cholid

PT MMIB tetap berhak atas pengelolaan Persebaya
IF48 - Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menolak gugatan yang diajukan oleh kubu Saleh Mukadar dan Cholid Goromah untuk mendapatkan hak paten klub Persebaya Surabaya. Hal itu disampaikan oleh majelis hakim dan menyimpulkan bahwa kubu Gede Widiade tetap berhak atas Persebaya.

"Alhamdullilah, bila kita dimenangkan, kemenangan ini kami kembalikan kepada masyarakat, karena Persebaya ini adalah Hak masyarakat Surabaya, Persebaya adalah milik publik, bukan perseorangan," ungkap Gede selaku CEO terkait hal tersebut.

Gugatan diajukan oleh kubu Saleh-Chalid dengan nomor register perkara 241/Pdt.G/2015/PN.Sby, tertanggal 23 Maret 2015. Inti gugatan tersebut tak lain meminta agar PN Surabaya menyatakan klub Persebaya Surabaya (Indonesia Super League) yang dikelola oleh Gede Widiade cacat hukum, sekaligus meminta pengadilan mengakui kubu mereka sebagai yang berhak mengelola klub.

Pengadilan Surabaya akhirnya meminta agar kedua kubu yang berselisih mengumpulkan bukti guna memperkuat dalil hukum masing-masing atas hak pengelolaan klub. Kubu Saleh-Cholid coba membantah dalil tergugat tentang kompetensi absolut oleh kubu Gede Widiade. Namun, dalil Persebaya IPL sendiri tidak kuat untuk meruntuhkan tergugat, dalam hal ini Persebaya ISL.

Kubu Gede Widiade menilai bahwa perkara ini tidak bisa dibawa ke pengadilan negeri karena menjadi wewenang CAS (court arbritase of sport) sesuai dengan pasal FIFA. Pengadilan Negeri Surabaya juga menyatakan bahwa sengketa badan olahraga yang berada di bawah naungan PSSI harus diselesaikan oleh badan arbritase rujukan PSSI. 

Akhirnya, Pengadilan Negeri Surabaya telah memutus Perkara Nomor: 241/Pdt.G/2015/PN.Sby, dengan isi putusan sebagai berikut: Bahwa Pengadilan Negeri Surabaya menerima eksepsi kewenangan absolut yang diajukan oleh Tergugat (Persebaya ISL); Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara. 

No comments:

Post a Comment